You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Tempat Karaoke di Krendang Ditutup
photo Folmer - Beritajakarta.id

Tempat Karaoke di Krendang Ditutup

Satu tempat karaoke di Jalan Krendang Raya, RT 08/01, Kelurahan Krendang, Tambora, Jakarta Barat ditutup. Sebab karaoke tersebut tidak memiliki perizinan yang lengkap.

Tempat hiburan karaoke ditutup karena pemikik maupun pengelola tidak dapat menunjukkan izin Undang Undang Gangguan (UUG) dan izin penyelenggaran usaha tempat hiburan

"Tempat hiburan karaoke ditutup karena pemikik maupun pengelola tidak dapat menunjukkan izin Undang Undang Gangguan (UUG) dan izin penyelenggaran usaha tempat hiburan," kata Andre Ravnic, Lurah Krendang, Rabu (30/3).

Andre mengatakan, tindakan tegas ini merupakan kelanjutan dari pengaduan masyarakat sekitar yang resah dengan adanya tempat karaoke tersebut.

BNNK Jakut Ancam Tutup Karaoke di Hotel Tematik

"Tempat hiburan karaoke ini sudah lama beroperasi. Tujuan digelar operasi peka untuk mengantisipasi peredaraan minuman keras dan narkoba yang dapat merusak generasi muda," ujarnya.

Sementara Toni (45) warga RW 01 mengapresiasi tindakan tegas dari aparat. Sebab keresahan warga sudah sangat lama terkait beroperasinya karaoke itu.

"Ini tempat hiburan sudah lama beroperasi, tapi tidak bisa terjamah karena bekingnya kuat. Mudah-mudahan pemilik bisa aturan hukum yang berlaku," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Ajak Warga Nikmati Mobilitas Hemat Program Tarif Rp1

    access_time24-06-2026 remove_red_eye4754 personAldi Geri Lumban Tobing
  2. Malam Puncak Perayaan HUT ke-499 Jakarta Sediakan 21 Kantong Parkir

    access_time25-06-2026 remove_red_eye1106 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. 190 Satpol PP Dikerahkan Amankan Perayaan Malam Puncak HUT Jakarta

    access_time26-06-2026 remove_red_eye1005 personFolmer
  4. Warga Hingga Wisatawan Antusias Ikuti Lomba Mancing dan Tidung Beach Run

    access_time27-06-2026 remove_red_eye891 personAnita Karyati
  5. 84 Kendaraan Ikut Uji Emisi di Kantor Wali Kota Jakbar

    access_time25-06-2026 remove_red_eye860 personBudhi Firmansyah Surapati